Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

RAGAM HUKUM

RAGAM HUKUM


Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ktetntraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makluk yang bermasyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut , baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut :
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untung melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hali ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.


* Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum perdana materil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Pasal 10. Pidana terdiri atas :
A. Pidana Pokok :
  1.       Pidana mati
  2.       Pidana penjara
  3.       Kurungan
  4.       Denda


B. Pidana Tambahan :
  1.       Pencabutan hak-hak tertentu
  2.       Perampasan barang-barang tertentu
  3.       Pengumuman putusan hakim


Berdasarkan uraian pasal 10 KUHP tersebut dapatlah diketahui bahwa lembaga pidana mati merupakan salah satu hukuman yang masih jelas keberadaannya sebagai bagian dari hukuman (pidana) yang dapat dijatuhkan.
Pro dan kontra mengenai pidana mati bukanlah suatu pertentangan yang baru timbul di tengah masyarakat luas dan para ahli hukum namun telah terjadi semenjak dahulu dan sebagai bukti, persoalan ini pernah diangkat oleh J.E.Sahetapy dalam skripsinya yang berjudul “Pidana mati dalam Negara pancasila”. Selayaknya KUHP yang diberlakukan secara umum dikeseluruhan wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 29 September 1958 (berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127), maka pidana mati beserta pidana lainnya seperti yang termuat dalam pasal 10 KUHP juga berlaku secara keseluruhan di wilayah Republik Indonesia (asas teritorialitas). Sebelumnya KUHP juga diberlakukan di Inonesia namun didsarkan atas hukum transitoir (pasal II Aturan Peralihan Undang-undang 1945) dan masih kental nuansa dualismenya.
Adapun aturan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana mati anatar lain terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (pasal 59 ayat (2); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (pasal 80 ayat (1) huruf a; pasal 80 ayat (2) huruf b; pasal 80 ayat (3) huruf a; pasal 82 ayat (1) huruf a; pasal 82 ayat (2) huruf a; pasal 82 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Pengadilan HAM (tahun 2000) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (tahun 2003).

Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan anatar lain :
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum perikatan
5.      Hukum waris

Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum ini mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
  • Asas Dalam Hukum Acara Pidana
  •  Asas perintah tertulis
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak(pasal 50 KUHAP)
  • Asas memperoleh bantuan hukum (pasal 54 KUHAP)
  • Asas terbuka (pasal 64 KUHAP)
  •   Asas pembuktian (pasal 66 KUHAP)


Hukum Tata Negara
Hukum ini mengatur tentang negara, yaitu anatar alin dasar pendidikan, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) anatar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum ini mengatur tentang kegiatan administrasi negara. yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara, kemiripannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”.

Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah(Indonesia).


Hukum Islam
Hukum islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

*Istilah Hukum
Advokat dan Pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.

Kesimpulan
Hukum dan aturan-aturan di Indonesia itu memang banyak, tetapi tidak semuanya ditegakkan atau diatur sesuai yang berlaku, kadang malah dilanggar kepada yang membuat aturan itu sendiri. Banyak hukum-hukum di Indonesia yang dipermainkan atau seperti barang yang bisa diperjual belikan begitu saja, yang punya banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Rakyat biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil malah langsung ditangkap dan ditahan ke penjara. sedangkan seorang pejabat negara yang sudah merugikan atau mengambil uang rakyat dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia, peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakkan hukum.
Semoga hukum dan semua aturan di Indonesia berkembang semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.


                                 http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

                                 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

SEJARAH DAN KERGAMAN BAHASA INDONESIA

SEJARAH DAN KERGAMAN BAHASA INDONESIA


* SEJARAH BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.
Aksara pertama dalam bahasa Melayu atau Jawi ditemukan di pesisir tenggara Pulau Sumatera, mengindikasikan bahwa bahasa ini menyebar ke berbagai tempat di Nusantara dari wilayah ini, berkat penggunaannya oleh Kerajaan Sriwijaya yang menguasai jalur perdagangan. Istilah Melayu atau sebutan bagi wilayahnya sebagai Malaya sendiri berasal dari Kerajaan Malayu yang bertempat di Batang Hari, Jambi, dimana diketahui bahasa Melayu yang digunakan di Jambi menggunakan dialek "o" sedangkan dikemudian hari bahasa dan dialek Melayu berkembang secara luas dan menjadi beragam.

Istilah Melayu atau Malayu berasal dari Kerajaan Malayu, sebuah kerajaan Hindu-Budha pada abad ke-7 di hulu sungai Batanghari, Jambi di pulau Sumatera, jadi secara geografis semula hanya mengacu kepada wilayah kerajaan tersebut yang merupakan sebagian dari wilayah pulau Sumatera. Dalam perkembangannya pemakaian istilah Melayu mencakup wilayah geografis yang lebih luas dari wilayah Kerajaan Malayu tersebut, mencakup negeri-negeri di pulau Sumatera sehingga pulau tersebut disebut juga Bumi Melayu seperti disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama.
Ibukota Kerajaan Melayu semakin mundur ke pedalaman karena serangan Sriwijaya dan masyarakatnya diaspora keluar Bumi Melayu, belakangan masyarakat pendukungnya yang mundur ke pedalaman berasimilasi ke dalam masyarakat Minangkabau menjadi klan Malayu (suku Melayu Minangkabau) yang merupakan salah satu marga di Sumatera Barat. Sriwijaya berpengaruh luas hingga ke Filipina membawa penyebaran Bahasa Melayu semakin meluas, tampak dalam prasasti Keping Tembaga Laguna.

Bahasa Melayu kuno yang berkembang di Bumi Melayu tersebut berlogat "o" seperti Melayu Jambi, Minangkabau, Kerinci, Palembang dan Bengkulu. Semenanjung Malaka dalam Nagarakretagama disebut Hujung Medini artinya Semenanjung Medini.
Dalam perkembangannya orang Melayu migrasi ke Semenanjung Malaysia (Hujung Medini) dan lebih banyak lagi pada masa perkembangan kerajaan-kerajaan Islam yang pusat mandalanya adalah Kesultanan Malaka, istilah Melayu bergeser kepada Semenanjung Malaka (Semenanjung Malaysia) yang akhirnya disebut Semenanjung Melayu atau Tanah Melayu. Tetapi nyatalah bahwa istilah Melayu itui berasal dari Indonesia. Bahasa Melayu yang berkembang di sekitar daerah Semenanjung Malaka berlogat "e".
Kesultanan Malaka dimusnahkan oleh Portugis tahun 1512 sehingga penduduknya diaspora sampai ke kawasan timur kepulauan Nusantara. Bahasa Melayu Purba sendiri diduga berasal dari pulau Kalimantan, jadi diduga pemakai bahasa Melayu ini bukan penduduk asli Sumatera tetapi dari pulau Kalimantan. Suku Dayak yang diduga memiliki hubungan dengan suku Melayu kuno di Sumatera misalnya Dayak Salako, Dayak Kanayatn (Kendayan), dan Dayak Iban yang semuanya berlogat "a" seperti bahasa Melayu Baku.
Penduduk asli Sumatera sebelumnya kedatangan pemakai bahasa Melayu tersebut adalah nenek moyang suku Nias dan suku Mentawai. Dalam perkembangannya istilah Melayu kemudian mengalami perluasan makna, sehingga muncul istilah Kepulauan Melayu untuk menamakan kepulauan Nusantara.

Secara sudut pandang historis juga dipakai sebagai nama bangsa yang menjadi nenek moyang penduduk kepulauan Nusantara, yang dikenal sebagai rumpun Indo-Melayu terdiri Proto Melayu (Melayu Tua/Melayu Polinesia) dan Deutero Melayu (Melayu Muda). Setelah mengalami kurun masa yang panjang sampai dengan kedatangan dan perkembangannya agama Islam, suku Melayu sebagai etnik mengalami penyempitan makna menjadi sebuah etnoreligius (Muslim) yang sebenarnya didalamnya juga telah mengalami amalgamasi dari beberapa unsur etnis.
M. Muhar Omtatok, seorang Seniman, Budayawan dan Sejarahwan menjelaskan sebagai berikut: "Melayu secara puak (etnis, suku), bukan dilihat dari faktor genekologi seperti kebanyakan puak-puak lain. Di Malaysia, tetap mengaku berpuak Melayu walau moyang mereka berpuak Jawa, Mandailing, Bugis, Keling dan lainnya. Beberapa tempat di Sumatera Utara, ada beberapa Komunitas keturunan Batak yang mengaku Orang Kampong - Puak Melayu

Kerajaan Sriwijaya dari abad ke-7 Masehi diketahui memakai bahasa Melayu (sebagai bahasa Melayu Kuna) sebagai bahasa kenegaraan. Lima prasasti kuna yang ditemukan di Sumatera bagian selatan peninggalan kerajaan itu menggunakan bahasa Melayu yang bertaburan kata-kata pinjaman dari bahasa Sanskerta, suatu bahasa Indo-Eropa dari cabang Indo-Iran. Jangkauan penggunaan bahasa ini diketahui cukup luas, karena ditemukan pula dokumen-dokumen dari abad berikutnya di Pulau Jawa dan Pulau Luzon.Kata-kata seperti samudra, istri, raja, putra, kepala, kawin, dan kaca masuk pada periode hingga abad ke-15 Masehi.

Pada abad ke-15 berkembang bentuk yang dianggap sebagai bahasa Melayu Klasik (classical Malay atau medieval Malay). Bentuk ini dipakai oleh Kesultanan Melaka, yang perkembangannya kelak disebut sebagai bahasa Melayu Tinggi. Penggunaannya terbatas di kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya. Laporan Portugis, misalnya oleh Tome Pires, menyebutkan adanya bahasa yang dipahami oleh semua pedagang di wilayah Sumatera dan Jawa. Magellan dilaporkan memiliki budak dari Nusantara yang menjadi juru bahasa di wilayah itu. Ciri paling menonjol dalam ragam sejarah ini adalah mulai masuknya kata-kata pinjaman dari bahasa Arab dan bahasa Parsi, sebagai akibat dari penyebaran agama Islam yang mulai masuk sejak abad ke-12. Kata-kata bahasa Arab seperti masjid, kalbu, kitab, kursi, selamat, dan kertas, serta kata-kata Parsi seperti anggur, cambuk, dewan, saudagar, tamasya, dan tembakau masuk pada periode ini. Proses penyerapan dari bahasa Arab terus berlangsung hingga sekarang.
Kedatangan pedagang Portugis, diikuti oleh Belanda, Spanyol, dan Inggris meningkatkan informasi dan mengubah kebiasaan masyarakat pengguna bahasa Melayu. Bahasa Portugis banyak memperkaya kata-kata untuk kebiasaan Eropa dalam kehidupan sehari-hari, seperti gereja, sepatu, sabun, meja, bola, bolu, dan jendela. Bahasa Belanda terutama banyak memberi pengayaan di bidang administrasi, kegiatan resmi (misalnya dalam upacara dan kemiliteran), dan teknologi hingga awal abad ke-20. Kata-kata seperti asbak, polisi, kulkas, knalpot, dan stempel adalah pinjaman dari bahasa ini.

Bahasa yang dipakai pendatang dari Cina juga lambat laun dipakai oleh penutur bahasa Melayu, akibat kontak di antara mereka yang mulai intensif di bawah penjajahan Belanda. Sudah dapat diduga, kata-kata Tionghoa yang masuk biasanya berkaitan dengan perniagaan dan keperluan sehari-hari, seperti pisau, tauge, tahu, loteng, teko, tauke, dan cukong.
Jan Huyghen van Linschoten pada abad ke-17 dan Alfred Russel Wallace pada abad ke-19 menyatakan bahwa bahasa orang Melayu/Melaka dianggap sebagai bahasa yang paling penting di "dunia timur". Luasnya penggunaan bahasa Melayu ini melahirkan berbagai varian lokal dan temporal. Bahasa perdagangan menggunakan bahasa Melayu di berbagai pelabuhan Nusantara bercampur dengan bahasa Portugis, bahasa Tionghoa, maupun bahasa setempat. Terjadi proses pidginisasi di beberapa kota pelabuhan di kawasan timur Nusantara, misalnya di Manado, Ambon, dan Kupang. Orang-orang Tionghoa di Semarang dan Surabaya juga menggunakan varian bahasa Melayu pidgin. Terdapat pula bahasa Melayu Tionghoa di Batavia. Varian yang terakhir ini malah dipakai sebagai bahasa pengantar bagi beberapa surat kabar pertama berbahasa Melayu (sejak akhir abad ke-19). Varian-varian lokal ini secara umum dinamakan bahasa Melayu Pasar oleh para peneliti bahasa.
Terobosan penting terjadi ketika pada pertengahan abad ke-19 Raja Ali Haji dari istana Riau-Johor (pecahan Kesultanan Melaka) menulis kamus ekabahasa untuk bahasa Melayu. Sejak saat itu dapat dikatakan bahwa bahasa ini adalah bahasa yang full-fledged, sama tinggi dengan bahasa-bahasa internasional pada masa itu, karena memiliki kaidah dan dokumentasi kata yang terdefinisi dengan jelas.

Hingga akhir abad ke-19 dapat dikatakan terdapat paling sedikit dua kelompok bahasa Melayu yang dikenal masyarakat Nusantara: bahasa Melayu Pasar yang kolokial dan tidak baku serta bahasa Melayu Tinggi yang terbatas pemakaiannya tetapi memiliki standar. Bahasa ini dapat dikatakan sebagai lingua franca, tetapi kebanyakan berstatus sebagai bahasa kedua atau ketiga. Kata-kata pinjaman
Bahasa Indonesia.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Pada tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari penyusunan Kitab Logat Melayu (dimulai tahun 1896) van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908. Kelak lembaga ini menjadi Balai Poestaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A. Rinkes, melancarkan program Taman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan. Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulanMuhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan,
"Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.

Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia.

* KERAGAMAN BAHASA INDONESIA

Keragaman Bahasa disebabkan oleh adanya kegiatan interaksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok yang sangat beragam dan dikarenakan oleh para penuturnya yang tidak homogen. Hal ini bisa terjadi mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang beragam dengan keanekaragaman bahasa yang dimiliki pula. Bahasa Indonesia yang menyebar luas dan dipakai oleh masyarakatnya terkadang mengalami penyesuaian oleh masayakat penuturnya akibat kondisi dan
situasi yang dihadapi penuturnya. Semuanya mengalami penyesuaian seiring dengan tetap dipakainya bahasa daerah masing-masing. Inilah merupakan salah satu yang menyebabkan variasi berbahasa timbul yaitu akibat penyesuaian dengan kondisi dan lingkungan dimana si penutur hidup dan berinteraksi.

Ragam bahasa yang bervariasi ini merupakan salah satu dari sejumlah variasi yang terdapat dalam pemakaian bahasa. Variasi ini muncul karena pemakai bahasa memerlukan alat komunikasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi.

Ragam bahasa dari segi keformalan
Menurut Martin Joos, Ragam bahasa dibagi menjadi lima macam gaya (ragam), yaitu:
Ragam beku (frozen) adalah variasi bahasa yang paling formal, yang digunakan dalam situasi khidmat dan upacara resmi. Misalnya, dalam khotbah, undang-undang, akte notaris, sumpah, dsb. Ragam resmi (formal) adalah variasi bahasa yang digunakan dalam pidato kenegaraan, rapat dinas, ceramah, buku pelajaran, dsb. Ragam usaha (konsultatif) adalah variasi bahasa yang lazim digunakan pembicaraan biasa di sekolah, rapat-rapat, ataupun pembicaraan yang berorientasi kepada hasil atau produksi.

Wujud ragam ini berada diantara ragam formal dan ragam informal atau santai. Ragam santai (casual) adalah variasi bahasa yang digunakan dalam situasi tidak resmi untuk berbincang-bincang dangan keluarga atau teman pada waktu beristirahat, berolahraga, berekreasi, dsb. Ragam ini banyak menggunakan bentuk alegro, yakni bentuk ujaran yang dipendekkan.
Ragam akrab (intimate) adalah variasi bahasa yang biasa digunakan oleh para penutur yang hubngannya sudah akrab, seperti antar anggota keluarga, atau teman karib. Ragam ini menggunakan bahasa yang tidak lengkap dengan artikulasi yang tidak jelas.

Ragam Bahasa dari segi sarana
Ragam bahasa dapat pula dilihat dari segi sarana atau jalur yang digunakan. Dalam hal ini dapat disebut adanya ragam lisan dan tulis.

Ragam lisan adalah ragam bahasa yang diungkapkan melalui media lisan, terkait oleh ruang dan waktu sehingga situasi pengungkapan dapat membantu pemahaman.

Ragam tulis adalah ragam bahasa yang digunakan melalui media tulis, tidak terkait ruang dan waktu sehingga diperlukan kelengkapan struktur sampai pada sasaran secara visual. Ragam bahasa ini dipengaruhi oleh bentuk, pola kalimat dan tanda baca.
Contoh penggunaan ragam bahasa dalam berbagai bidang:


Ragam bahasa hukum
Ragam hukum di Indonesia memiliki cirri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono 1974) yaitu :
  •  Lugas dan eksak
  • Objektif dan menekan prasangka pribadi
  • Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, dan kategori yang diselidiki
  •  Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensa
  • Membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya pemaparannya


Ragam bahasa jurnalistik
Bahasa jurnalistik adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menuliskan berita dan disebut juga dengan bahasa komunikasi masa. Menurut Asep Syamsul M. Romli, bahasa yang biasa digunakan wartawan untuk menulis berita di media massa sifatnya :
  • Komunikatif yaitu langsung menjamah materi atau ke pokok persoalan
  •  Spesifik yakni jelas atau mudah dipahami orang banyak, hemat kata, menghindarkan kata mubazir,  menaati kaidah EYD dan kalimat-kalimatnya singkat.


Kesimpulan
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara. Dalam konteks ini ragam bahasa meliputi bahasa lisan dan bahasa baku tulis. Pada ragam bahasa baku tulis diharapkan para penulis mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta menggunakan Ejaan bahasa yang telah Disempurnakan (EYD), sedangkan untuk ragam bahasa lisan diharapkan para warga negara Indonesia mampu mengucapkan dan memakai bahasa Indonesia dengan baik serta bertutur kata sopan sebagaimana pedoman yang ada.



Sumber            :http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
                         http://aldyblue.blogspot.com/2014/03/daftar-nama-nama-grup-nasyid-di.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

TUGAS 2 BAHASA INDONESIA

Keunikan & Kelemahan Bahasa indonesia Dibandingkan Dengan Bahasa Lain

Serba-Serbi Bahasa Indonesia

Banyak keunikan-keunikan dari bahasa indonesia yang sering kita pakai, salah satunya bahasa indonesia bisa disingkat-singkat seperti menulis dalam pesan sms dan sebagainya. Penggunaan kata-kata yang irit membuat bahasa indonesia berbeda dengan bahasa yang lainnya. Bahasa indonesia saat ini juga ada 45 negara yang mengajarkan bahasa Indonesia, seperti Australia, Amerika, Kanada, Vietnam, dan banyak negara lainnya, contohnya seperti di Australia bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat. Ada sekitar 500 sekolah mengajarkan bahasa Indonesia. Bahkan, anak-anak kelas 6 sekolah dasar ada yang bisa berbahasa Indonesia. Tingginya minat orang asing belajar bahasa dan budaya Indonesia harus disambut positif. Kalau perlu Indonesia menambah Pusat Kebudayaan Indonesia di sejumlah negara, guna membangun saling pengertian dan perbaiki citra.
Selain itu juga bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi ke-2 di Vietnam. Pemerintah daerah Ho Chi Minh City, Vietnam, mengumumkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua secara resmi pada bulan Desember 2007, kata seorang diplomat Indonesia. Bahasa Indonesia sejajar dengan Bahasa Inggris, Prancis dan Jepang sebagai bahasa kedua yang diprioritaskan," kata Konsul Jenderal RI di Ho Chi Minh City untuk periode 2007-2008, Irdamis Ahmad di Jakarta.
Bahasa Indonesia adalah bahasa ketiga yang paling banyak digunakan pada wordpress. Fakta bahwa setelah Spanyol, Bahasa Indonesia adalah Bahasa yang menempati urutan ketiga yang paling banyak digunakan dalam posting-posting Wordpress. Indonesia pun adalah negara kedua terbesar di dunia yang pertumbuhannya paling cepat dalam penggunaan engine blog itu. Dalam 6 bulan terakhir tercatat 143.108 pengguna baru Wordpress dari Indonesia dan telah ada 117.601.633 kunjungan melalui 40 kota di Indonesia. 

Ada kelebihan dan pasti juga ada kekurangannya dari bahasa Indonesia. Kekurangan Bahasa Indonesia salah satunya yaitu bahasa Indonesia telah dipengaruhi atau diperkaya oleh bahasa-bahasa daerah selain bahasa asing. Sumbangan bahasa daerah ataupun bahasa asing demikian besar sehingga dalam pertumbuhan dan perkembangannya dari bahasa Melayu, bahasa Indonesia akan memiliki karakter tersendiri. Banyaknya bahasa asing yang bermunculan dikalangan remaja saat ini juga membuat nilai bahasa Indonesia dan pendidikan menjadi pudar akibat pergaulan bahasa didunia maya, jarangnya berkomunikasi menggunakan bahasa yang baku antar remaja. Menurut saya pribadi bahasa Indonesia belum menjadi bahasa utama dinegerinya sendiri karena bahasa Indonesianya saja masih disalah gunakan atau menyimpang dengan bahasa yang bermunculan sekarang ini.

Inilah sebagian kecil dari keunikan bahasa indonesia dibandingkan bahasa lain, disamping beberapa kekurangan yang sering melekat di tanah air kita Indonesia, namun ada keunikan bahasa Indonesia dibanding negara lain yang patut kita banggakan sebagai warga negara Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

TUGAS 1 BAHASA INDONESIA

1. Peran & Fungsi Bahasa

Bahasa digunakan sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa. Mencermati keadaan dan perkembangan, semakin terasakan betapa besar fungsi dan peran bahasa dalam kehidupan manusia. Tanpa bahasa kehidupan manusia terasa hampa dan tidak berarti. Melalui peran bahasa, manusia dapat menjadikan dirinya menjadi manusia berbudi pekerti, berilmu dan bermartabat tinggi. Berdasarkan semua ini, dapat disimpulkan fungsi bahasa yaitu:

1. Bahasa sebagai alat komunikasi

Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial. Manusia dapat memikirkan, mengelola dan memberdayakan segala potensi untuk kepentingan kehidupan umat manusia menuju kesejahteraan adil dan makmur. Manusia dalam berkomunikasi tentu harus memperhatikan dan menerapkan berbagai etika sehingga terwujud masyarakat yang madani selamat dunia dan akhirat. Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi untuk dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan hidup manusia, baik sebagai insan akademis maupun sebagai warga masyarakat. Penggunaan bahasa yang tepat menjadikan seseorang dalam memperlancar segala urusan. Melalui bahasa yang baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon yang positif. Akhirnya, dapat dipahami apa maksud dan tujuannya.

2. Bahasa sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri

Sebagai alat ekspresi diri, bahasa merupakan sarana untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi.


2. Fenomena Bahasa Indonesia Dikalangan Dunia Remaja

Fenomena bahasa indonesia dikalangan remaja memang sudah marak terjadi, khususnya diibukota jakarta yang kebanyakan remaja sudah tidak memakai bahasa yang baku/bahasa indonesia. Bermunculan bahasa asing atau biasa dikenal dengan bahasa gaul seperti bahasa alay. Bahasa alay yaitu bahasa yang dipakai oleh suatu kelompok dalam kurun waktu tertentu. Ia akan berkembang hanya dalam kurun tertentu. Perkembangan bahasa diakronik ini, tidak hanya penting dipelajari oleh para ahli bahasa, tetapi juga ahli sosial atau mungkin juga politik. Sebab, bahasa merupakan sebuah fenomena sosial. Ia hidup dan berkembang karena fenomena sosial tertentu. Munculnya bahasa Alay juga menunjukkan adanya perkembangan zaman yang dinamis, karena suatu bahasa harus menyesuaikan dengan masyarakat penggunanya agar tetap eksis. Akan tetapi, munculnya bahasa Alay juga merupakan sinyal ancaman yang sangat serius terhadap bahasa Indonesia dan pertanda semakin buruknya kemampuan berbahasa generasi muda zaman sekarang. Dalam ilmu linguistik memang dikenal adanya beragam-ragam bahasa baku dan tidak baku. Bahasa baku biasnya digunakan dalm acara-acara yang kurang formal. Akan tetapi bahasa Alay merupakan bahasa gaul yang tidak mengindah.
Akhir-akhir ini banyak orang tua yang mengeluhkan tutur bahasa anak-anaknya yang amburadul, sulit dimengerti dan semakin jauh dari sopan santun. Memang bahasa anak muda zaman sekarang cendrung lebih arogan jika dibandingkan dengan zaman dahulu, tapi itulah yang namanya perubahan. Arus teknologi dan pengetahuan kini sudah semakin maju, begitu juga cara berpikir anak-anak zaman sekarang juga semakin melaju cepat dan. Bahasa gaul penuh rahasia, hanya remaja yang bisa mengkomunikasikan secara aktif, hal ini disebabkan bahasa remaja hasil campur aduk berbagai bahasa dengan berbagai perubahan. 

Dapat disimpulkan banyaknya kalangan remaja menggunakan bahasa gaul adalah akibat dari perkembangan zaman yang kian mengalami kemajuan baik dari dunia pendidikan sampai teknologi. Gejala bahasa yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia dianggap sebagai penyimpangan terhadap bahasa. Kurangnya kesadaran untuk mencintai bahasa di negeri sendiri berdampak pada tergilasnya atau lunturnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya di masyarakat terutama dikalangan remaja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS