RAGAM HUKUM
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola
hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ktetntraman hidup
bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes
ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan
hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam
bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak
dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makluk yang
bermasyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut ,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Secara umum,
rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut :
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untung melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hali ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
* Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam
hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum perdana materil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
(KUHAP).
Pasal 10.
Pidana terdiri atas :
A. Pidana Pokok :
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Kurungan
- Denda
B. Pidana Tambahan :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Berdasarkan uraian pasal 10 KUHP tersebut
dapatlah diketahui bahwa lembaga pidana mati merupakan salah satu hukuman yang
masih jelas keberadaannya sebagai bagian dari hukuman (pidana) yang dapat
dijatuhkan.
Pro dan kontra mengenai pidana mati bukanlah suatu pertentangan yang baru
timbul di tengah masyarakat luas dan para ahli hukum namun telah terjadi
semenjak dahulu dan sebagai bukti, persoalan ini pernah diangkat oleh
J.E.Sahetapy dalam skripsinya yang berjudul “Pidana mati dalam Negara
pancasila”. Selayaknya KUHP yang diberlakukan secara umum dikeseluruhan wilayah
Republik Indonesia sejak tanggal 29 September 1958 (berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127), maka
pidana mati beserta pidana lainnya seperti yang termuat dalam pasal 10 KUHP juga berlaku secara keseluruhan di
wilayah Republik Indonesia (asas teritorialitas). Sebelumnya KUHP juga
diberlakukan di Inonesia namun didsarkan atas hukum transitoir (pasal II Aturan Peralihan Undang-undang 1945) dan
masih kental nuansa dualismenya.
Adapun aturan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana mati anatar lain
terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (pasal 59 ayat (2); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika (pasal 80 ayat (1) huruf a; pasal 80
ayat (2) huruf b; pasal 80 ayat (3) huruf a; pasal 82 ayat (1) huruf a; pasal
82 ayat (2) huruf a; pasal 82 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Pengadilan
HAM (tahun 2000) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (tahun
2003).
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat
digolongkan anatar lain :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum ini mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
- Asas Dalam Hukum Acara Pidana
- Asas perintah tertulis
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak(pasal 50 KUHAP)
- Asas memperoleh bantuan hukum (pasal 54 KUHAP)
- Asas terbuka (pasal 64 KUHAP)
- Asas pembuktian (pasal 66 KUHAP)
Hukum Tata Negara
Hukum ini mengatur tentang negara, yaitu anatar alin dasar pendidikan,
struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak
dan kewajiban) anatar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum Tata Usaha (administrasi)
Negara
Hukum ini mengatur tentang kegiatan administrasi negara. yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum
administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara, kemiripannya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”.
Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu
wilayah(Indonesia).
Hukum Islam
Hukum islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena
belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD
1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang
banyak menerapkan hukum islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
pengadilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
*Istilah Hukum
Advokat dan Pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU Nomor 18
Tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam,
mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan
lainnya.
Pengacara sesuai kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang
beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara
bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak
hukum plat hitam di pengadilan.
Kesimpulan
Hukum dan aturan-aturan di Indonesia itu memang banyak, tetapi tidak
semuanya ditegakkan atau diatur sesuai yang berlaku, kadang malah dilanggar kepada
yang membuat aturan itu sendiri. Banyak hukum-hukum di Indonesia yang
dipermainkan atau seperti barang yang bisa diperjual belikan begitu saja, yang
punya banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Rakyat biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil malah langsung
ditangkap dan ditahan ke penjara. sedangkan seorang pejabat negara yang sudah
merugikan atau mengambil uang rakyat dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh
karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia, peran serta
masyarakat dan pemerintah dalam penegakkan hukum.
Semoga hukum dan semua aturan di Indonesia berkembang semakin maju dan
dapat berjalan dengan adil.