BAB 6. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu sendiri.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki
kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya. Kekayaan tersebut dapat dilihat
antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya,
cara berpakaiannya.
2. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
3. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Teori
tentang pelapisan sosial :
1. Sistem stratifikasi sosial sering berpokok pada
sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang
lingkup unsur-unsur yaitu:
a.
Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan,
kekayaan, keselamatan, wewenang, dan sebagainya
b. Sistem petanggaan yang
diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)
c. Kriterian
sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi,
keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan
d.
Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian,
perumahan, kenaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya
e. Mudah sukarnya bertukar
kedudukan
f.
Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang
menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara.
Pasal - pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak :